Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengingatkan bahwa partai politik yang boleh mengusung Joko Widodo untuk Pemilu Presiden 2019 adalah partai yang pernah mengikuti Pemilu 2014, sesuai dengan UU Pemilu yang mensyaratkan angka "presidential treshold" 20-25 persen.

"Namun harus diingat bahwa UU Pemilu yang baru disahkan mensyaratakan ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Artinya bahwa pengusung adalah parpol yang pernah ikut Pemilu 2014," kata Baidowi di Jakarta, Rabu, menyusul pernyataan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo yang akan mendukung Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2019.

Dia mengatakan parpol baru bisa bergabung dan mendukung Jokowi pada Pilpres 2019, namun tidak berstatus pengusung.

Menurut dia, dukungan terhadap Jokowi bukan sekadar deklarasi, namun harus ditopang dengan kerja mesin politik.

"Apabila ketentuan presidential treshold belum dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka parpol baru bisa bergabung dan hanya sebagai pendukung seperti di Pilkada," kata Baidowi.

Menurut dia, apabila ketentuan PT belum dibatalkan maka kedatangan Perindo tidak tercatat dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pengusung.

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan PPP belum bisa mengukur seberapa kuat dukungan Jokowi pasca sikap Perindo  itu karena partai ini belum pernah ikut pemilu.

"PPP tetap mendukung Jokowi karena sudah menjadi keputusan Musyawarah Kerja Nasional, dan saat ini kami sosialisasi ke tingkatan bawah," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo mengindikasikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo sebagai Capres 2019.

"Untuk Pilpres, melihat perkembangan sekarang, Kongres Partai mendatang akan mengusulkan Pak Jokowi sebagai calon Presiden 2019," ujar Hary dalam sebuah acara yang juga dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, kemarin.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017