Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss produksi PT Indo Beras Unggul (PT IBU), pada Kamis.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, pemeriksaan ketiga saksi untuk melengkapi keterangan mereka dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Hari ini ada tiga saksi diperiksa untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Ini pemeriksaan tambahan," kata di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut Martinus, hingga saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus beras PT IBU adalah 28 orang termasuk 14 orang ahli.

"Ahli yang dimintai keterangan ada ahli gizi, ahli perlindungan konsumen dan ahli perdagangan," kata perwira menengah ini.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo sebagai tersangka pidana memproduksi dan memperdagangkan beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss.

Menurut dia, penetapan Trisnawan sebagai tersangka didasarkan karena PT IBU diduga telah berbuat curang terhadap konsumen sehingga konsumen tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan dalam label kemasan.

Menurut dia, TW kini ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Trisnawan telah diperiksa polisi sebanyak dua kali dalam status sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Trisnawan akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf e, f, i dan atau Pasal 9 (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 382 bis KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Pewarta: Anita P Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017