Kalau Nazaruddin itu beliau termasuk "justice collaborator" di KPK sehingga KPK memberikan rekomendasi
Jakarta (ANTARA News) - Dua terpidana kasus korupsi, mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Halomoan P. Tambunan dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mendapatkan remisi 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi ini, kalau yang menonjol ada Nazaruddin ini remisi lima bulan, kalau Gayus enam bulan," kata Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Mamun di Kemenkumham, Jakarta, Kamis.

Dia menyatakan remisi untuk Gayus Tambunan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sedangkan untuk Nazaruddin atas rekomendasi KPK.

"Kalau Gayus itu berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 syaratnya tidak harus ada justice collaborator. Kalau Nazaruddin itu beliau termasuk justice collaborator di KPK sehingga KPK memberikan rekomendasi," kata Mamun.

Berdasarkan data Kemenkumham, Gayus Tambunan menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035, sedangkan Nazaruddin di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung sampai 5 Oktober 2023.

Gayus adalah terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor, sedangkan Nazaruddin terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum 17 Agustus 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.

"Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis.

Untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi adalah 35 orang, kasus narkotika 14.661 orang, dan kasus korupsi 400 orang.

Yasonna menyebut dari pemberian remisi tahun ini  negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017