Nairobi, Kenya (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Kenya pada Jumat (25/) menolak tuntutan yang diajukan para industrialis yang berusaha membatalkan larangan penggunaan tas plastik yang dijadwalkan mulai berlaku pada Senin depan.

Hakim Pengadilan Tinggi Mweresa Eboso mengatakan petisi Asosiasi Produsen Kenya (Kenya Association of Manufacturers/KAM) akan melukai kepentingan masyarakat, yang memerlukan perlindungan negara.

Eboso mengatakan kebutuhan untuk melestarikan lingkungan hidup mengalahkan kepentingan komersial, menekankan bahwa konservasi lingkungan hidup akan sangat terganggu jika peraturan itu ditangguhkan.

Importir dan produsen plastik ingin pemberitahuan Kementerian Lingkungan Hidup yang akan berlaku pada 28 Agustus sementara dihentikan sampai kasus mereka didengar dan diputuskan.

KAM berpendapat pemberitahuan lembaran pemberitahuan pemerintah yang dikeluarkan awal tahun ini mengenai larangan tas plastik sama saja dengan sabotase ekonomi rakyat Kenya --yang telah menanam modal sangat besar atau tergantung pada tas plastik untuk memperoleh nafkah.

Namun demikian Eboso menolak pernyataan dari KAM bahwa mereka akan mengalami kerugian ekonomi yang tak bisa pulih jika permohonan tersebut tak dikabulkan selama menunggu putusan kasus itu.

"Ini akan berarti bahwa serangan tas plastik akan terus berlanjut mencekik lingkingan dan merugikan penduduk Kenya kalau menuruti kepentingan komersial dari seksi pedagang tas plastik," katanya sebagaimana dikutip kantor berita Xinhua. 

KAM telah menyatakan bahwa larangan tersebut akan mengakibatkan kerugian akibat hilangnya 60.000 pekerjaan secara langsung, dan sebanyak 400.000 pekerjaan lagi secara tidak langsung.

Mereka juga menyatakan pemerintah belum memberi pilihan bagi tas plastik, dan menambahkan pemberitahuan itu "tidak konstitusional".

Kenya telah memberi produsen masa tenggang enam bulan sebelum larangan tersebut diberlakukan pada 28 Agustus.

Kementerian Lingkungan Hidup telah melarang penggunaan, pembuatan dan impor semua tas plastik yang digunakan dalam kemasan komersial dan rumah tangga. (Uu.C003)


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017