"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara, meyakinkan, bersama-sama dan berlanjut, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama serta denda masing-masing Rp200 juta," kata hakim ketua Sri Mumpuni.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Atty dan delapan tahun penjara kepada Itoc.
Terhadap putusan tersebut, penasihat hukum dan jaksa menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Atty dan Itoc menerima uang Rp500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata, dan Sani Kuspermadi dengan janji menjadikan perusahaan keduanya sebagai pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan nilai anggaran Rp57 miliar.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kasus suap itu dalam operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2016.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017