Jakarta (ANTARA News) - Pengacara pelindungan konsumen, David Tobing, melaporkan Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia terkait rencana pengenaan biaya isi ulang kartu elektronik atau e-Money.

"Ini patut diduga bentuk tindakan maladministrasi yang mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadlilan dan diskriminasi bagi konsumen," kata David di Gedung Ombudsman RI di Jakarta, Senin.

Dia menyoroti beberapa keuntungan yang akan diraup oleh para pelaku usaha. Pertama, terciptanya efisiensi pada pengelola jalan tol, dan dana pihak ketiga yang diperoleh bank akan meningkat.

"Kedua, lembaga perbankan yang menerbitkan uang elektronik mendapatkan dana murah dan bahkan gratis karena uang elektronik tidak berbunga, serta ketiga, BI secara terang-terangan mendukung rencana pengelola jalan tol yang mewajibkan pembayaran non-tunai menggunakan kartu uang elektronik atau e-toll," tuturnya.

David menilai, rencana kebijakan BI tersebut patut diduga melanggar hak konsumen melakukan pembayaran dengan mata uang rupiah kertas atau logam, dan patut diduga sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2), 23 ayat (1), 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011.

Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran dan pelanggarannya diancam pidana paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.

David menyatakan, kebijakan BI tersebut menyebabkan ketidakadilan bagi konsumen berupa:

1. Konsumen sudah dipaksa untuk tidak bayar tunai.
2. Uang elektronik mengendap di bank.
3. Uang elektronik tidak memperoleh bunga.
4. Uang elektronik tidak dijamin Lembaga Penjamin simpanan.
5. Jika kartu hilang, uang yang tersisa di kartu akan hilang.
6. Konsumen seharusnya mendapat insentif dan bukan disentif dalam pelaksanaan program cashless society.

Dalam laporannya, David memohon kepada Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk membatalkan rencana penerbitan kebijakan pengenaan biaya isi ulang kartu elektronik dan melindungi hak konsumen melakukan pembayaran dengan mendavidggunakan rupiah kertas atau logam dalam bertransaksi.


Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017