Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Setya Novanto menyatakan tidak akan mencabut praperadilan meskipun berkas perkara Novanto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tidak, kami tidak akan mencabut praperadilan. Kami hanya mohon diselesaikan, apapun keputusannya. Itu independensi yang mulia Hakim Tunggal nanti memutuskan," kata Ketut Mulya Arsana, Kuasa Hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Jumat menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

Menurut Ketut, proses pemeriksaan praperadilan Novanto bisa dirampungkan pada Selasa (12/12) mendatang.

"Namun, kami tidak melihat proses ini dari sisi kepentingan KPK kan. Jadi KPK pasti akan mengulur. Ini menjadi masalah kami karena mereka pasti dengan proses pembuktian surat, kemudian proses saksi akan diundur melewati tanggal 13 Desember," kata Ketut.

Sebelumnya, sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

"Saya kira pasti itu strateginya. Namun, kami terus akan memproses praperadilan ini, kami selesaikan prosesnya. Artinya, independensi hakim lah yang nanti akan menentukan karena kan menurut kami proses menggugurkan permohonan praperadilan itu kan masih bisa diperdebatkan," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Ketut, kuasa hukum akan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan termasuk soal perdebatan gugurnya praperadilan itu.

"Kemungkinan hari Senin kami akan membawa ahlinya, artinya gugurnya praperadilan ini kan dasar akhirnya adalah putusan MK. Putusan MK itu kan tentunya ada pertimbangan-pertimbangan. Nah pertimbangan-pertimbangan itulah yang akan kami sampaikan di keterangan ahli pada hari Senin," ungkap Ketut.

Sebelumnya, Hakim Kusno memutuskan bahwa putusan praperadilan Novanto akan dibacakan paling cepat pada Kamis (14/12) pukul 15.00 WIB.

"Ini super kilat gitu lho. Nanti kalau super kilat lagi nanti saya putus dikira ada apa. Kalau tidak Kamis pukul 15.00 WIB, kalau tidak Jumat," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017