Hakim tidak berwenang selidiki. Tolong saudara termohon menanyakan pada instansi yang memberikan. Kalau dari BPK ya ke BPK, polisi pada polisi. Apakah itu legal atau tidak legal. Kami hanya asli atau tidak."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempermasalahkan empat bukti yang diperoleh oleh pihak Setya Novanto yang dihadirkan dalam sidang praperadilan.

Pertama, bukti yang dimaksud adalah bukti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 23 Desember 2013 terkait hasil pemeriksaan kinerja penindakan 2009-2011 pada KPK.

"Bagaimana proses permintaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 115 Tahun 2013 karena kami tidak lihat apakah ada surat permintaan dari pemohon dan ada surat jawaban atau tanggapan dari KPK," kata Efi Laila, anggota Biro Hukum KPK dalam lanjutan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Kedua, KPK juga mempermasalahkan soal bukti yang diperoleh pihak Novanto, yaitu surat tertanggal 11 Juni 2014 dari KPK kepada Kapolri soal usul pemberhentian secara hormat penyidik KPK Ambarita Damanik dari instansi Kepolisian.

"Surat ini rahasia, bagaimana pemohon bisa mendapatkan surat rahasia di internal KPK," kata Efi.

Selanjutnya, KPK juga mempersoalkan pihak Novanto juga mendapatkan surat salinan putusan Kapolri mengenai pemberhentian dengan hormat Ambarita Damanik dari Dinas Polri.

"Itu terbatas yang dapat surat itu, bagaimana memperolehnya karena surat itu spesifik pada personal yang bersangkutan, bukan untuk umum," ungkap Efi.

Terakhir, kata Efi, pihaknya juga mempermasalahkan soal bukti laporan BPK tentang hasil pemeriksaan keuangan KPK.

"Kami tanyakan perolehan bukti bagaimana pemohon bisa memperoleh laporan keuangan karena ini khusus pada pertanggungjawaban pengendalian internal KPK," ucap Setiadi.

Terkait hal itu, Hakim Tunggal Kusno mempersilakan KPK untuk menanyakan langsung kepada instansi-instansi terkait karena Hakim hanya melihat bukti itu asli atau tidak.

"Hakim tidak berwenang selidiki. Tolong saudara termohon menanyakan pada instansi yang memberikan. Kalau dari BPK ya ke BPK, polisi pada polisi. Apakah itu legal atau tidak legal. Kami hanya asli atau tidak," ucap Hakim Kusno.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017