Madiun, Jawa Timur (ANTARA News) - Sebanyak 16 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Madiun, Jawa Timur, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka perayaan Natal 2017.

Kepala LP Madiun, Wahid Husen, di Madiun, Sabtu, mengatakan, pemberian remisi khusus tersebut sesuai dengan Surat Keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

"Narapidana yang mendapat remisi ini adalah yang sepanjang tahun tidak terkena hukuman disiplin atau tidak melanggar aturan," ujar Wahid.

Remisi yang diberikan kepada 16 napi beragama Kristen berkisar antara 15 hari hingga dua bulan lamanya.

Secara umum, setiap napi mempunyai hak untuk mengajukan remisi kepada pemerintah. Hanya saja untuk memperoleh remisi harus mendapatkan persetujuan dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dalan peraturan.

Adapun, syarat untuk mendapatkan remisi antara lain napi harus aktif melakukan kegiatan pembinaan, berkelakuan baik, dan tidak terkena pelanggaran tata tertib.

Sesuai data, dari 16 napi yang mendapat remisi khusus Natal 2017, dua napi di antaranya mendapat remisi 15 hari, 11 napi mendapat remisi satu bulan, seorang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua napi mendapat remisi dua bulan. Sedangkan untuk remisi khusus bebas nihil.

Pewarta: Louis Stevani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017