Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari, Surabaya, menangkap Pa (30), warga Jalan Ploso Timur VI A, Tambaksari, Surabaya, atas dugaan membunuh anak kandungnya yang masih bayi.

Kepala Polsek Tambaksari Surabaya Komisaris Polisi Prayitno saat dikonfirmasi, Selasa, mengatakan bayi nahas bernama Gio Rosid Mawardi yang baru berusia 16 bulan ditemukan sudah tak bernyawa oleh saudara ibu kandungnya pada sekitar pukul 19.00 WIB Selasa malam.

Pada saat kejadian, ibu kandung bayi ini, Sri Mulyani (28), masih bekerja. Kebetulan saudara atau kakak kandung Sri Mulyani ingin mengunjungi sang bayi dan mendapati sedang tergeletak di lantai rumahnya dengan kondisi babak belur penuh luka lebam di sekujur tubuhnya.

Saat kakak kandung Sri Mulyani ingin mendekati bayi yang terlihat sudah tak berdaya itu, malah diusir oleh Pa. Ia kemudian melapor kepada para tetangga dan diteruskan ke kepolisian setempat.

Dugaan sementara, Gio tewas setelah dianiaya oleh ayahnya. Keterangan dari warga sekitar, Pa dikenal sebagai seorang temperamental yang beberapa kali terlihat pernah memukuli istri dan anak bayinya.

"Dugaan penyebab Pa menganiaya bayinya sampai meninggal dunia masih sedang kami selidiki," ucap Prayitno.

Jenazah bayi Gio semula dilarikan oleh warga setempat ke Rumah Sakit Airlangga Surabaya. Namun, polisi telah memindahkannya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya untuk dilakukan autopsi.

Polisi, lanjut Prayitno, juga telah meminta keterangan dari para saksi di sekitar tempat kejadian perkara.

"Terhadap pelaku Pa nanti akan kami lakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Termasuk akan kami dalami kondisi kejiwaannya," katanya.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018