Penyidikan Kasus Kapal Malaysia

  • Senin, 29 Januari 2018 15:58 WIB
Penyidikan Kasus Kapal Malaysia

Penyidikan Kasus Kapal Malaysia

Kapten KM HIU 12, Siagian (kanan) menyerahkan empat ABK bersama Kapal Ikan Malaysia dengan nomor lambung SLFA 4935 kepada Kepala Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Basri (kiri) di Banda Aceh, Senin (29/1/2018). Penyerahan barang bukti Kapal ikan Malaysia bersama empat ABK yang diduga melakukan ilegal fishing di peraian Aceh Timur kepada Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan Aceh itu untuk proses penyidikan kasus. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Penyidikan Kasus Kapal Malaysia

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait