Jakarta (ANTARA News) - Advokat Fredrich Yunadi mengatakan bahwa dakwaan jaksa bahwa dia bersama dokter Bimanesh Sutarjo bekerja sama untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan dalam penyidikan perkara korupsi KTP-elektronik adalah "palsu dan rekayasa".

"Surat dakwaan palsu dan rekayasa dan saat ini saya akan ajukan eksepsi," kata Fredrich dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Fredrich lalu menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo pada 16 November 2017 untuk meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit dan disiapkan ruang VIP rawat inap untuknya meski Bimanesh Sutarjo belum pernah memeriksa Setya Novanto.


Aksi Protes Fredrich


Awalnya Fredrich juga memprotes surat penahanannya. "Soal penahanan di sini dinyatakan ditahan 13 Januari sampai 31 Januari 2018, saya tidak pernah ditahan sejak 1 Februari supaya di forum ini jelas," katanya.

Fredrich pada 1 Februari 2018 diketahui menolak menandatangani berita acara perpanjangan penahanan dan pelimpahan perkara ke tingkat penuntutan, ia juga menolak berita acara penolakan perpanjangan penahanan dan pelimpahan sehingga berita acara tersebut hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Itu hak Saudara tapi harus dipahami agar menyampaikan hal itu saat yang lain, saat ini apa yang Saudara sampaikan sepakat tidak kami diterima dan hakim memerintahkan penuntut umum untuk membacakan dakwaan," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri menanggapi protes Fredrich.

Fredrich awalnya juga ingin langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan padahal pengacaranya belum menyiapkan nota keberatan itu.

"Karena pendapat hukum orang beda tapi selanjutnya saya serahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia, saya basic-nya juga advokat, sekalipun saya ingin menelanjangi penipuan Bapak Jaksa," kata Fredrich dengan nada tinggi.

Hakim Saifudin lantas menegurnya: "Dengarkan saya, jangan ngomong sendiri."

Pengacara Fredrich pun akhirnya bisa membujuk Fredrich untuk menyampaikan nota keberatan pada 15 Februari 2018.

Usai sidang, Fredrich melanjutkan menumpahkan kekesalannya terhadap surat dakwaan tersebut.

"Jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka itu anak-anak muda yang kemarin sore bikin skenario. Bayangin saja mereka datang ke rumah saya mengancam istri dan anak saya. Urusan apa jaksa dengan anak saya? Bajingan semua itu namanya 'Jangan macam-macam' katanya begitu. Kamu dengarkan saya, kamu masuk ke rumah saya secara keroyok," kata Fredrich masih dengan nada tinggi.

Ia pun meminta penegakan hukum yang adil dan jaksa menunjukkan bukti.

"Coba saya lihat ini Pak SN lagi luka yang ngomong itu bukan manusia tapi seperti manusia. Ini adalah orang-orang yang berbentuk seperti manusia yang bicara ini. Coba lihat ini bagaimana mereka mengeroyok dengan membawa polisi di dalam RS?" ungkap Fredrich.

"Saya minta ke Propam sejak kapan polisi mendelegasikan wewenang kepada KPK untuk bisa menggerakkan pasukan bersenjata perang? Orang sakit saja pakai dijaga senjata perang. Saya tanya mana surat perintahnya?" kata Fredrich sengit.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018