Dokumen-dokumen akan digali lebih dalam ..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari lebih lanjut terkait berbagai dokumen yang disita dari dua kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dan Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

"Untuk kasus Subang dan Lampung Tengah tentu saja yang diperlukan berikutnya adalah tim mempelajari lebih lanjut apa saja yang telah disita dari sana. Dokumen-dokumen akan digali lebih dalam terkait dengan kebutuhan pembuktian dalam dua perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK menggeledah lima lokasi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang pada Selasa (20/2).

Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta, serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap di sana.

Lima lokasi yang digeledah itu, antara lain ruang kerja Bupati Subang, Kantor DPMPTSP Subang, Kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan Subang, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang dan rumah pribadi Bupati Subang Imas di Kecamatan Tambak Dahan, Kabupaten Subang.

Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari komputer.

Sementara itu, tim KPK di Lampung Tengah menggeledah empat lokasi dalam penyidikan tindak pidana suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 pada Sabtu (17/2).

KPK telah menetapkan empat tersangka masing-masing Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J. Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.

Empat lokasi yang digeledah, yakni Kantor Bupati Lampung Tengah, rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Kantor DPRD Lampung Tengah dan Kantor Dinas Bima Marga dan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Lampung Tengah.

Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengajuan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018