(Antara) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan pelaksana tugas direktur utama PD Pasar Surya Kota Surabaya,  Bambang Parikesit, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar tradisional. Tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada 28 Februari.