Jakarta (ANTARA News) - Anak-anak rentan dijadikan sasaran oleh pengedar sebagai kurir narkoba dan bahkan merangkap sebagai penyalahguna dengan memanfaatkan efek kecanduan yang ditimbulkan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum Putu Elvina kepada media di Jakarta, Selasa, menyebutkan sebanyak 22 kasus anak sebagai kurir narkoba dilaporkan ke KPAI pada 2017.

"2017 sekitar 22 kasus dengan jumlah anak yang berbeda-beda yang menjadi kurir narkoba. Sementara 46 anak menjadi korban penyalahguna narkoba," kata Putu.

Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Ali Djohar menyebutkan anak di bawah usia 18 tahun yang menyalahgunakan narkoba hampir mencapai dua persen dari keseluruhan pengguna atau satu juta lebih anak.

Ali merinci modus pemberian narkoba kepada anak dengan berbagai macam cara yang diberikan secara gratis. Selanjutnya apabila anak sudah mulai kecanduan, pengedar kemudian menjualnya kepada anak-anak.

Atau pengedar narkoba memanfaatkan anak untuk menjadi kurir dengan imbalan gratis narkoba untuk digunakannya.

"Anak-anak diberikan secara gratis dulu, sehingga jadi pecandu. Kalau sudah candu, mereka ditawarkan kalau bisa antar ke beberapa tempat, kamu akan dapat satu," terang Ali.

Dia menerangkan biasanya anak-anak diberikan narkotika jenis baru yang bisa dicampur ke dalam makanan, minuman, atau barang lainnya yang tidak diketahui anak bahwa ada kandungan narkobanya.
 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018