Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan Muhammad Zaini Misrin, TKI yang dieksekusi mati oleh Arab Saudi pada Minggu (18/3) dipaksa untuk mengaku membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

"Pengakuan Zaini kepada KJRI Jedah pada 2009 dia dipaksa untuk mengakui pembunuhan terhadap majikan padahal dia tidak melakukannya," kata Wahyu Susilo di Jakarta, Senin.

Dia mengaku mendapat tekanan dari polisi Arab Saudi dan penerjemah.

Atas pengakuan dari Muhammad Zaini Misrin, pada Juli 2009 pihak KJRI Jeddah mengirim surat permiohonan kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk mengupayakan pembebeasan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Muhammad Zaini Misrin.

Hukuman mati telah dijatuhkan setahun sebelumnya yaitu pada 17 November 2008.

Langkah ini dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati pada 19 Oktober 2009.

Sepanjang 2011 hingga 2014 atas desakan KJRI Jeddah dan bukti yang disampaikan dalam Mahkamah Banding maka dilakukan investigasi ulang atas kasus tersebut, namun Muhammad Zaini Misrin tetap harus menjalani penjara hingga menunggu saat eksekusi.

Di masa pemerintahan Joko Widodo, langkah permohonan pengampunan juga dilakukan saat lawatan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada September 2015 dan juga saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada Maret 2017.

Pada September 2017 Joko Widodo kembali mengirimkan surat permohonan pembebasan atas kasus Muhammad Zaini Misrin dan kasus migran lain yang terancam hukuman mati.

Langkah akhir yang dilakukan adalah permohonan pemeriksaan bukti melalui surat yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI ke Mahkamah Saudi Arabia untuk menguatkan bukti bahwa Muhammad Zaini Misrin tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, namun permohonan tersebut diabaikan.

Muhammad Zaini akhrinya tetap dieksekusi mati. Saat ini ada 21 TKI di Arab Saudi yang sedang menunggu eksekusi mati. Migrant Care berharap tidak akan ada lagi eksekusi mati TKI dimana pun.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018