Tersangka Tyas menyerahkan diri ke Polda Sumsel diantarkan oleh bapak kandungnya sendiri."
Palembang (ANTARA News) - Tersangka pembunuh pengemudi taksi online GoCar diantarkan ayahnya ke polisi pada Sabtu (31/3) sekira pukul 19.30 WIB, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) AKBP Azis Andriyansyah, Minggu.

"Tersangka Tyas menyerahkan diri ke Polda Sumsel diantarkan oleh bapak kandungnya sendiri," katanya.

Tyas Dryantama (19) adalah mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan di Universitas Sriwijaya (Unsri).

Rahmat Kosamsi (50), ayah kandung Tyas, menyerahkan anaknya ke polisi karena dihantui rasa bersalah setelah anaknya tersebut melakukan perbuatan keji terhadap korban, yang masih satu almamater dengan anaknya, karena merupakan alumni Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Unsri tahun 1993.

Sebelumnya, petugas Polda Sumsel mengambil tindakan tegas dengan menembak mati terhadap dua pelaku perampokan disertai pembunuhan sopir taksi online, Tri Widiyantoro (44). Kedua pelaku ditembak karena melawan petugas.

Saat ini, tiga dari empat tersangka perampokan disertai pembunuhan Tri sudah diungkap pihak kepolisian. Satu tersangka lain, Hengky yang masih menjadi buronan kepolisian.

Tyas diketahui bersembunyi di kampung halamannya di Dusun III, RT9, Desa Mulya Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, selama lebih dari 45 hari usai melakukan perampokan terhadap korban.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, pelaku Tyas diketahui berperan sebagai otak dari tindak kejahatan tersebut diketahui dari pengakuan tersangka Bayu.

"Empat tersangka mengatur rencana dengan memesan taksi online. Aksi sadis itu mereka lakukan dengan berpura-pura memesan angkutan dari Jalan Kapten Anwar Arsyad, Pakjo, Palembang, menuju Kenten Ujung, Banyuasin, Kamis 15 Februari," katanya.

Baca juga: Polda ungkap pembunuh sopir taksi daring

Saat berada di kebun sawit Tanjung Lago, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, tersangka meminta berhenti dan ketika itulah salah seoranf tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tambang.

Sementara itu, tersangka lain membekap mulut korban hingga tewas. Lalu, jasad korban dibuang ke semak-semak, dan baru ditemukan polisi dalam kondisi mengenaskan pada Jumat (30/3).

Dalam penelusuran, tersangka Poniman (21) terpaksa ditembak mati polisi karena berusaha melarikan diri saat berusaha diringkus di kediamannya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis (29/3).

Polisi juga meringkus tersangka Bayu (20) di Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Bayu juga dilumpuhkan dengan sebelas tembakan di kakinya karena berusaha kabur, dan saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

"Hidup atau mati pelaku yang masih buron akan kita tangkap, petugas masih terus memburu. Sebelum itu, silakan menyerahkan diri. Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati. Saya pastikan dihukum seberat-beratnya, tiga pasal sekaligus," demikian Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018