Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah jika tidak masuk atau login dalam aplikasi Sipatuh seiring rencana peluncuran layanan berbasis elektronik tersebut pada April oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Sipatuh segera dirilis. Semua PPIU wajib login atau akan menerima sanksi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim di Jakarta, Senin.

Sipatuh merupakan kependekan dari Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus. Sistem layanan web dan mobile itu dirancang guna meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Arfi mengatakan untuk proses login Sipatuh, pimpinan PPIU diminta mengambil identitas pengguna (user ID) dan kata kunci atau password dengan datang langsung ke Subdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kantor Kemenag Jakarta.

Proses pengambilan user ID dan password, kata dia, dibuka pada 27 Maret hingga 10 April pada jam kerja. Kemenag telah berkirim surat kepada PPIU yang terdaftar di Kemenag melalui surel sesuai alamat masing-masing.

"User ID dan Password harus diambil langsung oleh pimpinan PPIU, tidak bisa diwakilkan. Pengambilan user ID dan password secara langsung juga dimaksudkan untuk memperbarui beberapa data PPIU," kata dia.

Dia mengatakan sampai Senin, baru 68 PPIU yang mengambil user ID dan password. Bagi yang tidak mengambil akan dikenakan sanksi dan otomatis PPIU bersangkutan tidak akan terdaftar dalam Sipatuh.

Baca juga: PMA No 8 akan membuat biro perjalanan umrah nakal mati kutu

Baca juga: Kemenag cabut izin Abu Tours dan tiga biro perjalanan umrah lainBaca juga: Komisi Pengawas minta Kemenag-Kepolisian koordinasi tangani aset travel bermasalah


Berdasarkan siaran pers Kemenag, Sipatuh dikembangkan dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejak pendaftaran sampai kepulangan.

Sistem itu memuat sejumlah informasi, di antaranya pendaftaran jamaah umrah, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem perusahaan (muassasah) di Arab Saudi.

Selain itu, Sipatuh juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi, validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil dan pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.

Melalui aplikasi itu, jamaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah. Dengan nomor registrasi itu, jamaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi hingga penerbitan visa.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018