... sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum bahwa kalau dilihat dari alur perpindahan uang sampai pada dugaan penerimaan uang melalui Irvanto dan Made Oka, kemudian dibuat kamuflase seolah-olah uang itu tidak terkait proyek KTP elektronik...
Jakarta (ANTARA News) - Walau vonis 15 tahun penjara dan hukuman-hukuman tambahan lain telah dijatuhkan pada Setya Novanto, namun KPK akan mencermati lebih lanjut, apakah ada praktik pencucian uang pada perkara korupsi KTP elektronik itu.

"KPK akan mencermati hal itu. Setelah putusan ini, tentu akan kami lihat isi dari putusan dan fakta-fakta lain apakah akan diperhatikan. Apakah terkait KPK akan masuk ke dugaan tindak kejahatan TPPU atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

Selain itu, ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama lima tahun setelah dia menjalani hukuman penjara. 

Menurut Diansyah, dalam persidangan terungkap, penerimaan uang kepada Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dibuat seolah-olah tidak terkait proyek KTP elektronik.

"Kemarin sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum bahwa kalau dilihat dari alur perpindahan uang sampai pada dugaan penerimaan uang melalui Irvanto dan Made Oka, kemudian dibuat kamuflase seolah-olah uang itu tidak terkait proyek KTP elektronik. Tentu itu kami dalami juga," kata dia.

Sebelumnya, aliran uang itu dalam persidangan terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing.

Lebih lanjut, dia menyatakan, KPK juga terbantu dengan keterangan sejumlah pihak yang telah menjadi kolaborator keadilan  terkait putusan terhadap Novanto itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018