Medan (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan pemusnahanan barang bukti penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari 55,63 kg sabu, 74,72 kg ganja, dan 79.716 butir pil ekstasi.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpau, dalam pemaparannya, di Mapolda, Kamis, mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu pada periode bulan Januari sampai dengan April 2018.

Pemusnahan barang bukti (BB) narkoba itu, menurut dia, dilakukan oleh staf Labfor Cabang Medan dengan cara semuanya terlebih dulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasihat hukumnya.

Kemudian, barang bukti dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih dan diaduk sampai dengan merata dan dibuang ke dalam tanah yang telah dipersiapkan.

Sedangkan, barang bukti 74,72 kg ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Pasal yang dilanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang, Tindak Pidana Narkotika," kata Kapolda Sumut itu.

Pemusnahan narkoba itu disaksikan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Ibnu Triwidodo, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, Wali kota Medan HT Dzulmi Eldin, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, perwakilan Kejaksan Negerai Medan, dan Pengadilan Negeri Medan.

Demikian juga dengan perwakilan Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasihat Hukum dan para tersangka narkoba itu.

Usai pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Kapolda Sumut melaksanakan dialog dengan seorang ibu rumah tangga tersangka narkoba, wanita remaja dan pria remaja yang terlibat, dalam peredaran barang "haram" yang dilarang pemerintah itu.

Baca juga: Penyelundup satu ton sabu hadapi vonis

Baca juga: Penyeludup sabu 3,2 kg divonis seumur hidup

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018