Pontianak (ANTARA News) - Direskrimsus Polda Kalbar, Selasa, memeriksa oknum guru berinisial FSA yang diduga kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Kapolda Kabar, Irjen (Pol) Didi Haryono sempat menyambangi yang bersangkutan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kalbar, bersama beberapa pejabat utama Polda Kabar.

Ia mengatakan, bahwa yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, dan pemeriksaan tersebut dengan melihat dari alat bukti, serta mengumpulkan alat bukti yang ada.

"Apabila alat buktinya cukup, tentu ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Kapolda Kalbar.

Ia menjelaskan, jika sudah ditingkatnya pada tahap penyidikan, maka yang bersangkutan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. "Saya berkeyakinan ini bisa ditingkatkan menjadi statusnya tersangka," ujarnya.

Menurut dia, FSA baru saja tiba dari Kabupaten Kayong Utara, dan langsung menjalani pemeriksaan.

Pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Kayong Utara, merupakan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan, sehingga ditarik ke Mapolda Kalbar untuk pendalaman pemeriksaan, katanya.

"Kemungkinan besok, status yang bersangkutan sudah dapat ditetapkan," kata Didi.

Sebelumnya, FSA diamankan oleh pihak kepolisian, karena membuat status pada laman media sosial facebook terkait dengan cuitannya yang mengomentari tentang pasca teror bom yang terjadi di Surabaya.

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018