Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan hakim agung Artidjo Alkostar merupakan sosok penting dari kekuatan pemberantasan korupsi.

"Menurut kami, keberadaan hakim agung Artidjo selama ini menjadi bagian penting dari kekuatan pemberantasan korupsi. Selain karena kasus yang ditangani dan vonis yang dijatuhkan yang dipandang memberikan efek jera," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Hakim agung Artidjo pada Selasa (22/5) telah memasuki masa pensiun. Febri menyatakan terdapat beberapa pertimbangan hukum dan penegasan dari hakim agung Artidjo yang diharapkan bisa diteruskan untuk memperkuat pemberantasan korupsi ke depan.

"Memang saat itu kita sempat berbeda pendapat tentang posisi justice collaborator (JC), tetapi profil Artidjo adalah hakim yang kami hormati," ucap Febri.

KPK pun mempercayai bahwa masih banyak hakim yang independen, imparsial, dan punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

"Saya percaya masih banyak orang baik di MA, masih banyak hakim yang menjaga independensi, imparsialitas dan punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi, publik pasti menunggu komitmen tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan Artidjo merupakan sosok yang langka karena dengan sikap tanpa kompromi menunjukkan bahwa dia hakim yang berintegritas tinggi.

"Hal ini yang membuat dia begitu disegani, tidak hanya kawan, tetapi juga lawan. KY yakin dengan pensiunnya Bapak Artidjo bukan pertanda bahwa tidak akan ada lagi hakim yang seperti dia. MA punya sosok yang meneladani yang bersangkutan," kata Farid melalui keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Farid mengatakan bahwa banyak orang menganggap Artidjo merupakan sosok hakim yang "galak".

"Soal Bapak Artidjo, yang ada dibenak banyak orang adalah hakim `galak`. Dikatakan galak karena tadinya orang-orang yang melakukan korupsi baik itu dari kalangan legislatif, eksekutif, maupun dari lembaga yudisial berharap akan adanya penurunan hukuman, malah sebaliknya menelan `pil pahit`. Hukuman mereka malah diperberat," tuturnya.

Baca juga: Artidjo Alkostar menolak diberi "Anugerah UII"
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018