Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (AFH) sebagai penerima suap dan Tonny Kongres (TK), seorang swasta atau kontraktor, sebagai pemberi suap.

"Diduga AFH menerima total Rp409 juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Basaria.

Menurut Basaria, sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

"TK diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati," ungkap Basaria.

Baca juga: Bupati Buton selatan ditangkap kemudian dibawa ke gedung KPK

KPK total mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang Rp409 juta dalam pecahan seratus ribuan, buku tabungan Bank BRI atas nama Aswardy (pegawai PT BRI/orang kepercayaan Tonny Kongres terkait penarikan Rp200 juta, dan buku tabungan Bank BRI atas nama Anastasya (anak dari Tonny Kongres). Kemudian, barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat-alat kampanye salah satu caalon wakil gubernur Sulawesi Tenggara.

Agus Feisal adalah anak mantan Bupati Buton Safei Kahar yang kini menjadi calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara mendampingi Rusda Mahmud dengan nomor urut tiga yang diusung  Partai Demokrat, PPP, dan PKB.

Tonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Agus Feisal Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018