Manado (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara mengerahkan petugasnya di kabupaten dan kota penyelenggara pemilihan kepala daerah untuk berpatroli mengantisipasi kemungkinan adanya praktik politik uang.

"Seluruh jajaran Bawaslu kabupaten dan kota dari kecamatan sampai pengawas lapangan kami perintahkan untuk melakukan patroli, mengantisipasi aksi politik uang oleh pasangan calon," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Herwyn Malonda di Manado, Senin.

Di Sulawesi Utara, pemilihan kepala daerah berlangsung di Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolmong Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kota Kotamobagu.

Herwyn mewanti-wanti seluruh peserta pemilihan kepala daerah dan tim pemenangan mereka tidak menggunakan politik uang dalam upaya memenangi pemilihan kepala daerah, yang pemungutan suaranya akan berlangsung 27 Juni.

"Saat masa tenang dan hari pemungutan suara kami peringatkan kepada pasangan calon atau tim pemenangan untuk tidak melakukan praktek politik uang," ujarnya.

"Apalagi seluruh paslon di enam kabupaten serta kota yang melaksanakan pilkada di Sulut telah mendeklarasikan menolak politik uang," ia menambahkan.

Peserta pilkada yang nekat melakukannya, ia melanjutkan, akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, calon yang melakukan politik uang terancam sanksi pidana penjara tiga sampai tujuh tahun dan penerima uang dari calon peserta pilkada terancam pidana penjara tiga tahun.

"Sanksi lainnya bagi paslon yang melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif akan dikenakan sanksi pendiskualifikasian," katanya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan pilkada ke pengawas Pemilu dari tingkat desa/kelurahan sampai ke kabupaten/kota dan melapor ke badan pengawas pemilu jika mengetahui adanya praktik politik uang.
 

Pewarta: Arthur Ignasius Karinda
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018