Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membantah pernah menerima aliran dana dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada provinsi Aceh.

"Saya sama sekali tidak tahu (kasus), orang lain makan nangka saya kena getah, tidak ada kaitan dengan saya, saya sama sekali tidak tahu, saya sama sekali tidak minta, saya tidak menyuruh dan saya sama sekali tidak menerima," kata Irwandi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis malam.

Irwandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap karena diduga menerima Rp500 juta sebagai bagian dari Rp1,5 miliar yang ia minta sebagai "fee" ijon 8 persen dari pejabat pemerintah Aceh untuk setiap proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

"Tidak mengalir ke rekening saya, yang terlibat proyek itu Saiful dan ajudan bupati," tambah Irwandi.

Aliran uang itu diduga untuk membiayai Aceh Marathon 2018. Kegiatan lari tersebut pun akhirnya ditunda dari tadinya direncanakan berlangsung di Pulau Weh, kota Sabang pada 29 Juli 2019.

"Marathon saya harap oleh Plt terus dilaksanakan, tapi mungkin nanti ditunda sampai dua bulan, total dananya mencapai Rp13 miliar," ungkap Irwandi.

Irwandi mengaku juga mengenai model Fenny Steffy Burase yang menjadi tim ahli dalam Aceh Marathon 2018.

"Kedekatannya sebatas teman, saya kenal sudah sejak Agustus 2017," tambah Irwandi. Steffy sudah menjalani pemeriksaan selam 12 jam di gedung KPK pada Rabu (19/7).

Terkait bantahan Irwandi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tidak tergantung pada bantahan atau pengakuan seseorang.

"Karena kami yakin memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mulai meningkatkan sebagai tersangka atau meneruskan proses ini sampai di persidangan," ucap Febri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri sebagai pihak penerima serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka pemberi.

Irwandi diduga menerima Rp500 juta sebagai bagian dari Rp1,5 miliar yang ia minta sebagai "fee" ijon 8 persen dari pejabat pemerintah Aceh untuk setiap proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh tersebut. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juli 2018, KPK menyita uang sebesar Rp500 juta, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018