Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menerima aset-aset yang dirampas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pelaku tindak pidana korupsi, termasuk tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah 3 No 8 Jakarta Selatan yang sebelumnya milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo serta Jaksa Agung HM Prasetyo menyaksikan penyerahan aset rampasan dari perkara korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap itu di Jakarta, Selasa.

"Saya memandang apa yang kita lakukan saat ini sebagai bentuk nyata dari sebuah kebersamaan, saling mendukung dan saling menguatkan antar aparat penegak hukum, dalam hal ini diantara KPK dengan Kejaksaan RI," kata Jaksa Agung.

Ia menyebutkan dua manfaat pengalihan status penggunaan barang rampasan negara itu, antara lain berkurangnya beban biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan oleh negara untuk melakukan perawatan terhadap barang rampasan tersebut.

"Kedua, penghematan terhadap keuangan negara untuk pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan, yang apabila dihitung secara ekonomis, maka telah berhasil diperoleh penghematan lebih dari Rp3,5 miliar," katanya.

Pemberian barang rampasan kepada Kejaksaan Agung berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan meliputi satu rumah di Jakarta dan empat mobil.

"Hal itu melalui proses yang panjang dan akhirnya direalisasikan dan sangat relavan, mengingat dalam praktiknya pengelolaan dan penyelesaian terhadap barang rampasan negara kerapkali dihadapkan dengan permasalahan rumit dan tidak sederhana seringkali mengundang anggapan negatif terhadap lembaga penegak hukum yang menanganinya karena dipandang berpotensi terjadinya ketidakpastian hukum," katanya.

Mengenai penyerahan aset rampasan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan: "Kami sangat mendukung kalau itu utamanya untuk teman-teman penegak hukum seperti Kejaksaan Agung".

Barang rampasan lain yang diserahkan ke Kejaksaan Agung meliputi empat mobil dari perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang terdiri atas satu Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp274.564.000, satu Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp94.934.000, dan satu Isuzu Tahun 1996 senilai Rp28.380.000.

Sedangkan, dari perkara mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin ada satu mobil 1 Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai Rp100.595.000.

Mobil dari perkara Djoko Susilo selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan, dan mobil dari perkara Fuad Amin akan digunakan untuk Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jawa Timur.

Baca juga: KPK lelang 23 barang rampasan, dari kain kiswah sampai batu akik
Baca juga: Besok, KPK hibahkan barang rampasan korupsi ke Kejagung

 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018