"... penyidik menyita dokumen terkait aliran dana"
Jakarta (ANTARA News) - Darwati A. Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, memilih irit bicara usai diperiksa sebagai saksi, dalam kasus korupsi penerimaan suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 pada Provinsi Aceh.

"Maaf, ya," kata Darwati usai diperiksa sekitar 6 jam di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa.

KPK pada hari Selasa memeriksa Darwati sebagai saksi untuk tersangka Teuku Saiful Bahri.

Darwati pun langsung bergegas ke luar Gedung KPK menghindari awak media yang berusaha mengonfirmasi seputar pemeriksaannya kali ini.

Baca juga: KPK panggil Istri Irwandi Yusuf

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa penyidik mengklarifikasi tentang pengetahuan Darwati terkait dengan dokumen yang ditemukan di rumah Irwandi saat penggeledahan.

"Saat penggeledahan, penyidik menyita dokumen terkait aliran dana," ucap Febri.

Selain Darwati, KPK pada hari Selasa juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka Irwandi Yusuf, yakni Asisten 2 Provinsi Aceh Taqwa.

"Terhadap Taqwa, didalami pengetahuan dan perannya dalam penganggaran dan pengadaan proyek DOKA. Saksi diperiksa terkait dengan tugasnya sebagai Wakil Ketua Penyusunan DOKA dan pengawasan pengadaan," kata Febri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Baca juga: Gubernur Aceh bantah terima aliran dana DOKA

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait komisi ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh TA 2018.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, yakni Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau pPsal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan empat tersangka suap DOKA
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018