Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua hari terakhir memeriksa enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim periode 2004-2009 diduga terkait kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

"Enam orang ini menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim pada hari Rabu dan Kamis (1-2/8)," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, di Surabaya, Jumat.

Mereka yang telah menjalani pemeriksaan adalah Sudono Sueb dari Partai Amanat Nasional (PAN), Achmad Subhan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suhandoyo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mochamad Arif Junaidi dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), serta Gatot Sudjito dan Harbiah Salahudin, keduanya dari Partai Golkar.

Didik mengatakan sebenarnya pada 1-2 Agustus lalu diagendakan pemanggilan terhadap tujuh anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi P2SEM.

"Ternyata ada yang sudah meninggal dunia, yaitu Suhartono Wijaya dari Partai Demokrat, sehingga selama dua hari kemarin hanya enam orang yang kami periksa," katanya lagi.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu mengungkapkan total sebanyak 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 telah diagendakan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi P2SEM.

"Sisanya, yaitu 13 orang lainnya, sudah kami jadwalkan pemanggilan pada hari Senin, Rabu, dan Kamis minggu depan," ujarnya pula.

Dia mengungkapkan, 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan itu adalah jaringan dari dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, terpidana kasus korupsi P2SEM yang sempat buron dan baru ditangkap pada penghujung tahun 2017.

"Dari 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dari jaringan dr Bagoes ini, ada yang masih menjabat sampai sekarang, baik di DPRD Jatim maupun DPR RI. Semua yang kami panggil masih berstatus saksi," katanya lagi.

P2SEM merupakan bantuan dana hibah senilai Rp277 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.

Program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi, salah satunya adalah Ketua DPRD periode 2004-2009, yaitu (almarhum) Fathorrasjid yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kemungkinan penetapan tersangka baru masih menunggu proses pemeriksaan saksi-saksi yang masih terus kami gelar secara maraton di Kejati Jatim," ujar Didik.

Baca juga: Kejati Jatim dalami 15 anggota DPRD terlibat korupsi dana P2SEM

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018