Kami ingatkan agar pihak-pihak yang terkait dan berada saat penggeledahan ini agar kooperatif dengan proses hukum."
Jakarta (ANTARA News) - KPK menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Provinsi Aceh.

"Siang ini, 23 Agustus 2018 mulai sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan penggeledahan di 3 titik di Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Tiga lokasi itu adalah apartemen model Steffy Burase di Setiabudi Residence; rumah salah satu kerabat Steffy bernama Farah Amalia di Jalan Pangadegan Timur Raya No. 23, Jakarta Selatan serta rumah Sayuti.

Dari lokasi tersebut disita dokumen dan barang bukti elektronik.

"Kami ingatkan agar pihak-pihak yang terkait dan berada saat penggeledahan ini agar kooperatif dengan proses hukum," ungkap Febri.

Steffy adalah panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Steffy juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan. Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Irwandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap karena diduga menerima Rp500 juta sebagai bagian dari Rp1,5 miliar yang ia minta sebagai "fee" ijon 8 persen dari pejabat pemerintah Aceh untuk setiap proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. 

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana DOKA. Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. 

Dalam operasi tangkap tangan, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Baca juga: KPK panggil 13 saksi suap DOKA

Baca juga: KPK duga Steffy Burase ketahui aliran dana

Baca juga: Model Steffy Burase penuhi panggilan KPK jadi saksi kasus suap gubernur Aceh

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018