Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN)  akan memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lubuk Pakam, Tanjung Balai, Sumatera Utara terkait adanya oknum sipir yang ditangkap bernama Maredi yang membantu narapidana Dekyan mengedarkan narkoba di Lapas.
     
"Kita akan tindak lanjutin, kita akan segera panggil dan sudah perintahkan ke penyidik," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat.
     
Tersangka Maredi sudah tujuh tahun bertugas di Lapas Lubuk Pakam, di dalam video CCTV terlihat yang bersangkutan mengambil barang bukti narkoba yang diantar kurir ke Lapas untuk diedarkan.
     
Dijelaskannya setiap minggu narapidana Dekyan memberi uang kepada pihak Lapas Lubuk Pakam, untuk melancarkan aksinya dengan membayar para petugas berkisar Rp50 juta perminggu, uang tersebut biasanya disebut dengan sandi 'bayar uang SPP'.
     
"Selain, Maredi ada tiga orang sipir lagi temannya dan akan akan dimintai keterangan, saat ini kenapa cuman dia yang ditahan karena tertangkap tangan," kata Arman.
     
Selain Maredi dan Dekyan, BNN juga menangkap enam tersangka lain yakni Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini dan Bayu.
     
Pengungkapan kasus narkoba karena info adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut untuk diedarkan di dalam Lapas Lubuk Pakam.
     
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari. Susylo Asmalyah/Antara

Bukti yang diamankan diantaranya sabu seberat 36,5 kilogram, ekstasi sebanyak 3.000 butir, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp681.635.500, alat komunikasi dan rekaman CCTV.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018