Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Abdul Salam mengingatkan waktu reses para anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) DKI Jakarta merupakan masa rentan banyak pelanggaran kampanye.

“Dalam waktu dekat ini, masa paling rentan saat (anggota DPRD) reses, khususnya untuk mereka yang memang mencalonkan diri kembali,” kata Salam saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, potensi pelanggaran terjadi apabila calon legislatif yang masih menjabat angota DPRD menggunakan fasilitas negara dan berkampanye pada masa reses.

“Harus dibedakan, jika ingin berkampanye, jangan gunakan fasilitas negara saat reses. Paling tidak, jangan berkampanye saat di kegiatan reses,” ucap Abdul.

Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan itu mengatakan ada banyak bentuk kampanye sehat yang jauh dari potensi pelanggaran.

Contohnya, menurut Abdul, kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terhadap komunitas masyarakat, dan pembagian alat peraga seperti kaos, mug, payung, kartu nama atau pemasangan spanduk dan baliho di tempat yang sudah disediakan.

“Patut diperhatikan, ada tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye, misalnya, sarana dan fasilitas publik milik pemerintah, gedung kesehatan, kawasan pendidikan, dan tempat ibadah,” terang Abdul.

Untuk tempat ibadah, ia menjelaskan, terkadang beberapa tokoh agama ada yang secara terbuka mendukung pasangan calon atau caleg tertentu.

“Jika tokoh agama itu masuk dalam tim sukses (timses), dia bisa kena pasal (pelanggaran), tetapi jika bukan timses, maksudnya elemen masyarakat biasa, dia tidak dapat kena pasal,” jelas Abdul.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye berlangsung dari 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Sementara itu, masa tenang berlaku pada 14-16 April 2019.

Pemilu serentak calon presiden-calon wakil presiden dan calon legislatif akan berlangsung pada 17 April 2019. 

Setidaknya, ada 14 partai politik yang sudah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia.

Sisanya,Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

Baca juga: KPU: Pelanggaran terhadap deklarasi kampanye damai akan dinilai publik
Baca juga: Pelanggaran dana kampanye bisa gugurkan peserta pemilu
Baca juga: KPPOD: Kampanye medsos pelanggaran netralitas ASN terbanyak


Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018