Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini diberikan kepada bapak/ibu untuk 35 tahun. Cukup enggak 35 tahun? Sekarang umurnya berapa sih? Bapak/Ibu kalau ada yang umur 60 atau 50 35 tahun berarti umur 95 atau 85. Artinya 35 tahun ini
Jambi (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo membagikan 91.998 hektare Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Jambi untuk 8.165 Kepala Keluarga.

"Tadi sudah disampaikan bahwa hari ini diserahkan 91.000 hektare lahan kepada bapak/ibu semua. Jangan dipikir ini kecil, 91.000 hektare ini gede. Diberikan kepada kurang lebih 8.100 KK, artinya 1 KK mendapatkan kurang lebih 10 hektare. Ini juga gede," kata Presiden Joko Widodo di Taman Hutan Pinus Kenali, kota Jambi, Minggu.

Presiden menyampaikan hal itu dalam acara penyerahan surat keputusan (SK) Perhutanan Sosial. Hadir juga dalam acara tersebut Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar.

"Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini diberikan kepada bapak/ibu untuk 35 tahun. Cukup enggak 35 tahun? Sekarang umurnya berapa sih? Bapak/Ibu kalau ada yang umur 60 atau 50 35 tahun berarti umur 95 atau 85. Artinya 35 tahun ini sudah sebuah konsesi panjang yang diberikan kepada Bapak/Ibu sekalian," tambah Presiden.

Presiden mengungkapkan bahwa SK Perhutanan Sosial tersebut adalah hak yang diberikan pemerintah kepada rakyat. 

"Kalau dulu yang diberikan konsesi seperti ini yang gede-gede. Sekarang saya memberikan (ke) yang kecil-kecil. Di semua provinsi kita bagi-bagi. Masih banyak ini lahan kita yang ingin kita bagi," ungkap Presiden.

Ia pun berjanji bila perusahaan besar meminta konsesi hutan kepada pemerintah namun menelantarkan konsesi tersebut maka Presiden tidak akan memberikannya lagi dan akan memberikannya kepada rakyat.

"Yang gede-gede yang enggak digarap ya saya minta lagi, saya mau kasihkan ke rakyat. Tapi jangan tepuk tangan dulu. Sudah diberikan tapi saya cek di lapangan enggak digarap, janjian tak cabut ini juga. Yang gede kalau tidak digarap saya cabut, yang kecil pun kalau enggak digarap saya cabut. Setuju tidak?" tanya Presiden kepada warga dan disambut dengan pernyataan "setuju".

Menurut Presiden, SK Perhutanan Sosial seluas 91.998 hektare itu barulah tahapan pertama, dan masih akan ada tahapan kedua dan ketiga lagi agar rakyat betul-betul memiliki lahan untuk berproduksi. 

"Silakan yang sudah mendapatkan mau ditanami apa silakan," ungkap Presiden.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa ada 92 SK Perhutanan Sosial seluas 91.998 hektare diberikan kepada 8.165 kepala keluarga.

"Kenapa agak besar? Karena rata-rata kalau dihitung 10 hektare ini bukan lahan kosong ada hutan, meski tidak penuh sehingga tidak semua bisa ditanami, selain agak besar, bantuan peralatan lain juga termasuk pembiayaan KUR (Kredit Usaha Rakyat) memang diupayakan betul karena tidak sanggup masyakat mengelola tanpa itu," ungkap Darmin.

Rinciannya adalah secara ringkas di Kabupaten Muaro Jambi 3.790 hektare; Kabupaten Batanghari 8.151 hektare; Kabupaten Tanjung Jabung Timur seluas 6.139 hektare; Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2.294 hektare; Kabupaten Sarolangun 2.171 hektare; Kabupaten Tebo 2.000 hektare; Kabupaten Bungo 208 hektare; Kabupaten Merangin 10.138 hektare dan Kabupaten Kerinci 1.098 hektare.

"Mayoritas komoditi perhutanan sosial adalah madu, kopi, minyak kepayangan, kayu manis, minyak atsiri, gaharu, karet, yang dikelola dengan 'agro forestry' atau kombinasi pohon berkayu minimal 50 persen, karena harus ada kombinasi kayu 50 persen dengan hasil hutan non kayu," jelas Darmin.

Perhutanan Sosial menurut Darmin adalah bagian dari kebijakan pemerataan ekonomi yang gunanya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah supaya bisa mendapatkan lebih banyak. Contoh kebijakan tersebut termasuk sertifikasi lahan rakyat, redistribusi lahan dan perhutanan sosial.

"Memang SK ini bukan menunjukkan hak milik tapi diberi kepastian hak untuk berusaha di lahan negara, di hutan lahan negara, berapa lam? 35 tahun, itu sebenarnya sama saja dengan memiliki, namun tentu dimonitor pemerintah agar jangan sampai digadaikan ke tetangga, namun harus diurus dengan benar selama 35 tahun," tegas Darmin.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018