Agar aman harus dibuat jalur khusus bagi sepeda motor serta dibatasi dengan beton
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo menilai wacana pembangunan jalur motor dalam tol mengganggu kepentingan bisnis investor dan pengelola.
 
Bambang, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, menyebutkan, investor dan pengelola jalan tol beserta para mitranya yang selama ini telah meraut keuntungan dari bisnis jalan tol menjadi terusik atas munculnya wacana tersebut karena akan mengancam keuntungannya dan merugikan secara bisnis. 
 
"Sebab, mereka nanti akan terpaksa menyediakan berbagai sarananya sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang jalan tol dan UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan. Mereka akan dengan sekuat tenaga menggunakan jaringannya untuk menolak wacana ini.

Menolak tuntutan azas keadilan dan aspirasi jutaan rakyat Indonesia yang selama ini hanya bisa mengandalkan moda transportasi motor untuk menjalani kehidupannya sehari-hari,  ditengah-tengah sistem dan sarana transportasi umum yang belum membaik," papar politisi Partai Golkar ini. 
 
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menyampaikan bahwa wacana jalur tol khusus kendaraan roda dua bukanlah gagasannya belaka, namun aspirasi jutaan pengendara motor dan dipertimbangkan dengan berbasis data. 
 
Pria yang biasa disapa Bamsoet ini menekankan, bahwa pengendara motor juga ingin menikmati infrastruktur yang dibangun negaranya dengan nyaman dan aman seperti para pemilik mobil tanpa adanya diskriminasi. 
 
Ia menyayangkan masih banyak pihak yang mengkritik tanpa melihat tujuan dan rencana pembangunan jalur motor dalam tol tersebut dibangun. 
 
Bamsoet mengingatkan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol jelas tertulis bahwa pembangunan infrastruktur yang dibangun pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat. 
 
Hal lain yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan disebutnya adalah fakta bahwa pada beberapa daerah di Indonesia sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar, sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan infrakstruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan.
 
Terkait wacana jalur khusus tol kendaraan roda dua atau motor, kata dia, ternyata banyak yang belum paham  namun sudah  sok tahu, ujarnya.
 
"Pertama, gagasan itu bukan ide saya tapi merupakan aspirasi para pemotor yang jumlahnya jutaan itu dan saya hanya meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah dan memperjuangkannya," ujarnya.
 
Kedua, penggunaaan jalan tol sebagaimana yang dimaksud adalah, bukan langsung bergabung bersama-sama pengguna mobil jalan tol yang selama ini sudah berjalan sebagaimana disampaikan banyak pihak dan menimbulkan pro-kontra.

 Ia menambahkan, akses motor dalam tol dibuat terpisah atau disediakan jalur khusus satu arah dengan gate serta gerbang khusus motor bagi ruas-ruas tol yang masih memungkinkan selebar 2,5 meter di sisi bahu jalan dan dibatasi separator beton.

Tingkat keamanan dipastikannya akan tinggi dengan mengadopsi contoh jalur motor yang sudah ada di tol Bali Mandara. 
 
Konsep jalur tol terpisah dalam tol ini telah tertuang dalam PP No 44 tahun 2009 yang mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 5 ayat (2) dan UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan. 
 
Pada Pasal 38 ayat (1a) di peraturan pemerintah tersebut menyatakan pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
 
Ia memandang mereka yang memberi kritikan pedas terhadap wacana ini berkomentar dengan tudingan tanpa memahami persoalan.

Kritikan Bamsoet dilontarkan asal bunyi (asbun) tanpa data atas nama keselamatan pengguna motor ataupun memberikan solusi bagaimana mengurangi tingkat kecelakan dan kematian yang tinggi bagi pemotor di jalan raya. 
 
"Menurut saya, solusi yang tepat adalah dengan menyediakan jalur khusus disetiap infrastruktur jalan tol yang masih memungkinkan secara fisik, satu arah dengan pintu gerbang khusus seperti di Bali Mandara. Dengan demikian kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai karena sebagian pemotor masuk tol khusus motor. Dan potensi kecelakaan pun terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah. Seperti kasus Bali," ucap Bamsoet.
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019