Ini semua barang bukti kejahatan dari tahun 2015 sampai 2018, sebanyak 14 kasus, dengan terpidana 24 orang."
Balikpapan (ANTARA News) - Oditurat Militer IV-6 Balikpapan, Kalimantan Timur memusnahkan 14 pucuk senjata api berikut 505 butir amunisinya dan 3 pucuk senjata airsoft gun, Kamis.

Senjata api yang dimusnahkan itu, ada 2 pistol FN yang merupakan senjata organik TNI.

Turut dimusnahkan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, telepon genggam, dua senjata tajam berupa samurai dan sangkur, dan peralatan yang dipakai untuk konsumsi narkoba, yaitu bong, dompet, timbangan digital, dan alat tes urine untuk mengetahui kehamilan tespack.

"Ini semua barang bukti kejahatan dari tahun 2015 sampai 2018, sebanyak 14 kasus, dengan terpidana 24 orang," kata Kepala Oditurat Militer IV-16 Letkol Dr Arief Fahmi Lubis.

Sesuai dengan barang buktinya, meski menggunakan senjata api, jenis kejahatan yang dominan dilakukan para terpidana adalah terlibat dalam bisnis narkoba.

"Selain mendapat hukuman penjara, semua terpidana dipecat dari dinas militer," ujar Oditur Fahmi Lubis.

Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Senjata-senjata api dan airsoft gun dipotong-potong dengan gergaji mesin dan gerinda, narkoba dilarutkan ke dalam air yang kemudian dibuang, dan barang-barang elektronik seperti telepon genggam dan timbangan dipukul dengan martil sampai rusak dan tidak bisa dipakai lagi.

Ada juga yang dibakar, yaitu surat-surat kendaraan palsu, berupa STNK dan BPKB dari mobil yang digunakan untuk kejahatan. "Kendaraannya nanti dilelang dan uangnya akan masuk kas negara," kata Fahmi Lubis pula.

Ia juga menandaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud ketegasan TNI untuk penegakan aturan dan pelanggaran terhadapnya.

"Bila ada anggota militer melanggar aturan, pasti kami tindak. Bila itu adalah kejahatan, maka barang bukti dari kejahatan kami musnahkan, pelakunya sampai kami pecat dari institusi," ujar Letkol Fahmi Lubis.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019