Sorong (ANTARA News) - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Sorong Kota dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan atau Propam polres setempat karena diduga selingkuh dengan istri orang.

Oknum anggota Sabhara Polres Sorong Kota berinisial FA berpangkat brigadir tersebut dilaporkan oleh seorang pria, karena menemukan pelaku bersama istri korban di salah satu hotel di Kota Sorong.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota Kompol Hengky Kristanto Abadi, di Sorong, Sabtu, membenarkan adanya laporan perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi tersebut.

Dia mengatakan bahwa setiap anggota Polri serta pegawai negeri di lingkungan kepolisian terikat penuh dengan aturan kedisiplinan, peraturan internal maupun kode etik.

Karena itu, kata dia, jika ada oknum anggota kepolisian yang melanggarnya akan diproses sesuai disiplin maupun kode etik profesi yang berlaku.

Menurut dia, tidak hanya sanksi disiplin dan kode etik, kalau ada ditemukan pidananya yang bersangkutan juga bisa diproses secara pidana.

"Polisi tidak kebal hukum yang bersalah tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, setelah dilaporkan ke Propam, Brigpol FA langsung mendekam di Rumah Tahanan Polres Sorong Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Massa gerebek rumah oknum polisi diduga sedang selingkuh

Baca juga: Bripka EW tembak selingkuhan istri

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019