Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membekuk 19 preman yang secara paksa menduduki lahan kosong di Jl. Kamal Raya RT 07/09 Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, menjelaskan 19 preman itu diamankan karena memasuki lahan secara ilegal dengan cara merusak gembok pintu serta melakukan tindakan intimidasi terhadap pekerja yang diutus pemilik lahan.

"Para tersangka ini melakukan pengancaman terhadap para tukang atau pekerja yang sedang melakukan pekerjaannya, dengan cara bergerombol para tersangka mendekati para tukang yang bekerja sehingga para tukang merasa ketakutan dan terintimidasi," Katanya.

Para tersangka yang ditahan ini berinsial NE, YL, MAR, YAS, GL, YL, BL, PK, IDCP, KW, ASS, WOK, ADPM, APK, SAR, DAD, YK, MM, dan FD

Edi menjelaskan para pekerja itu dikirim oleh pemilik lahan untuk memperbaiki pagar yang telah roboh di bagian depan sisi jalan, namun para tersangka datang dan langsung mengancam para pekerja untuk berhenti bekerja apabila tidak ingin terjadi bentrokan dengan para tersangka.

Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Selain mengamankan 19 orang, kita juga mengamankan dua unit sepeda motor, empat buah senjata tajam jenis parang, satu bilah golok, dua buah kayu yang dipasang paku, dua buah tongkat baseball, dan satu unit mobil Avanza B 2667 TKD," Katanya.

Modus para tersangka adalah memasuki lahan secara paksa, mendirikan bangunan bedeng dan menutup dengan pagar dengan seng, serta memasang papan yang bertuliskan Tanah Garapan Ini Milik Alm. Nawi bin Ajab, berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 8500 M2 dan Milik Alm. Oseh bin Pain Berdasarkan Lurah Cengkareng seluas 5000 M2 yang seolah-olah itu adalah legalitas yang sah padahal tidak.

"Mereka berdalih memiliki Surat Keterangan Lurah. Setelah dilakukan pengecekan ke kelurahan, surat tanah tersebut tidak tercatat di kelurahan sedangkan korban (pelapor) memiliki bukti kepemilikan dengan SHM No.1185, 1186,1187," ujar Edi.

Akibat perbuatannya 19 preman tersebut kini harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan terancam dijerat Pasal 335 ayat (1e) dan pasal 167 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019