Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang menjelaskan perbedaan yang dilakukan dalam menerapkan standar pendidikan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur formal dan nonformal bukanlah merupakan diskriminasi.

"Ini merupakan pengakuan pemerintah atas partisipasi penyelenggara pendidikan nonformal, serta pemahaman dan kesadaran pemerintah atas kemampuan dan kondisi masing-masing penyelenggara pendidikan nonformal yang belum dapat dituntut kewajiban standar minimal pendidikannya," ujar Dian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.

Dian mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pemerintah dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas di MK.

Selain itu Dian juga memaparkan bahwa Permendikbud Nomor 137/2014 tentang Standar Nasional PAUD, menyebutkan bahwa Paud jalur nonformal diarahkan sebagai standar yang bersifat pokok, dan tetap diberikan keleluasaan sesuai dengan karakteristiknya.

"PAUD jalur nonformal dan semua apa pun yang nonformal tetap bersifat panduan, dan diberikan keleluasaan untuk penyelenggaraannya sesuai dengan karakteristiknya yang tidak terstruktur, dan pengembangan program pendidikannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat," jelas Dian.

Lebih lajut Dian menjelaskan pemerintah menuntut standar minimal dan syarat yang lebih ketat untuk diwajibkan kepada penyelenggara PAUD jalur formal, namun standar ini tidak mungkin diterapkan secara sama kepada PAUD jalur nonformal.

"Terhadap penyelenggara PAUD nonformal, pemerintah tetap memberikan kesempatan untuk hidup berkembang dan diakui keberadaannya, tidak menuntut kualifikasi standar yang ditetapkan, dan tidak dibatasi kegiatan pendidikannya di dalam masyarakat yang membutuhkan," tambah Dian.

Perkara ini diajukan oleh seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari jalur nonformal, yang merasa sejumlah dalam UU Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas telah merugikan hak konstitusional pemohon.

Hal ini disebabkan karena aturan tersebut hanya mengakui bahwa jabatan guru hanya dimiliki oleh pendidik pada PAUD formal, sedangkan pendidik pada Paud nonformal secara hukum tidak diakui sebagai guru.

Akibatnya, pemohon tidak mendapatkan jaminan untuk mengembangkan kompetensi seperti sertifikasi guru dan jaminan kesejahteraan seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya.


Baca juga: Ahli: Pendidikan nonformal untuk kembangkan potensi peserta didik

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019