Jakarta (ANTARA) - Sejumlah advokat yang mengajukan uji materi UU No. 31/1999 (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaiki kedudukan hukum dan mempertegas petitum permohonannya.

"Maka para pemohon memohonkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar berkenan menyatakan Pasal 21 UU Tipikor sepanjang frasa 'secara langsung dan tidak langsung' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya," ujar kuasa hukum para pemohon Charles A.M. Hutagalung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Pada sidang sebelumnya, para pemohon menyampaikan Pasal 21 UU Tipikor tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan multitafsir sepanjang frasa “secara langsung dan tidak langsung” dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon mendalilkan penegak hukum seperti penyidik kepolisian, kejaksaan, dan KPK menjadi bebas menafsirkan jenis perbuatan hukum yang dilakukan advokat secara langsung ataupun tidak ketika membela kliennya, karena tidak ada kesepahaman mengenai hal tersebut.

Selain itu, para pemohon juga menyatakan penerapan ketentuan dan pengertian “setiap orang” dalam pasal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak memandang perorangan yang dimaksud, apakah termasuk advokat.

Hal itu dinilai pemohon seolah-olah membungkam advokat agar melakukan pembelaan kepada kliennya secara pasif.

Menurut pemohon pembelaan secara pasif justru menimbulkan ketidakpastian hukum, karena seorang advokat seharusnya diberi kebebasan untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan itikad baik, tetapi kemudian dibatasi oleh Pasal 21 UU Tipikor.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019