Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong terbentuknya kolaborasi penegakan hukum untuk menangani masalah terkait dengan lingkungan hidup dan kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral.

"Yang juga sangat penting adalah kolaborasi antara penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan inspektur tambang dan pihak lain," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers penandatanganan nota kesepahaman antara KLHK dan KESDM di gedung KLHK di Jakarta, Senin.

Dia berharap, ke depan urusan lingkungan hidup yang bersentuhan dengan kegiatan ekonomi ekstraktif akan dapat diatasi dengan berbagai solusi bersama yang lebih baik.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan inspektur tambang dan migas di lingkungan kementerian yang dipimpinnya dapat bekerja sama dengan PPNS di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK dan pihak terkait lain untuk sama-sama membangun pemahaman yang sama dalam penanganan penegakan hukum di lapangan.

Pemahaman yang seragam di bidang penegakan hukum untuk kepentingan kedua kementerian dalam lingkup lingkungan hidup dan kehutanan serta energi dan sumber daya mineral akan memudahkan koordinasi dan sinergi sumber daya dalam satu kolaborasi yang baik.

"Mungkin ada pengarahan bersama supaya ini bisa jalan karena kalau tidak nanti 'business as usual' lagi," ujar dia.

Jonan mengatakan baik upaya rehabilitasi lingkungan maupun penegakan hukum juga harus melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, dan pihak-pihak lain yang terkait sehingga penanganan dilakukan secara menyeluruh dari atas sampai bawah.

Penerapan kegiatan ekonomi ekstraktif yang bersentuhan dengan lingkungan hidup dan kehutanan banyak terjadi di daerah sehingga pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan secara berkelanjutan agar kegiatan penambangan tidak terlepas dari kewajiban untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup, termasuk menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan baik.
 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019