Jakarta (ANTARA) - Kapolsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erick Sitepu mengatakan jajarannya sempat kesulitan menemukan foto keluarga ayah muda yang membunuh bayinya, MS (23) bersama bayinya.

"Kami penyidik sempat kesulitan mencari foto antara pelaku dengan korban, karena ternyata saking bencinya dengan korban, pelaku ini tidak pernah mau diajak foto maupun berfoto dengan bayinya itu," kata Erick dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Selain itu, salah satu motif pelaku membunuh atau menganiaya bayinya adalah pelaku merasa malu karena anaknya merupakan anak hasil kehamilan di luar nikah

Pelaku pun terpaksa menikahi istrinya karena istrinya sempat mengancam apabila pelaku tidak ingin bertanggung jawab, maka istrinya ini akan menikah dengan selingkuhannya. Karena cemburu, akhirnya pelaku terpaksa menikahi istrinya.

Puncaknya terjadi pada Sabtu (27/4) saat itu MS menganiaya bayinya dengan cara digigit tepat di wajah sebelah kiri, kemudian dipukul tepat di muka sehingga menyebabkan luka berat bagian hidung dan bibir pecah.

MS juga mematahkan tangan dan kaki dengan cara ditarik dan dipelintir berulang kali.

Bayi tersebut kemudian dibawa oleh ayahnya ke Puskesmas untuk meminta surat kematian namun ditolak oleh pihak Puskesmas karena sebab kematian yang tidak wajar.

Kasusnya baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan adanya kematian bayi secara tidak wajar ke Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (30/4).

Polisi akhirnya menciduk MS di rumahnya sehari kemudian.

MS dikabarkan sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.

Dijelaskan Erick, berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan terhadap anaknya tidak hanya dilakukan satu kali saja, tetapi ternyata pernah dilakukan pada saat bayi berumur satu setengah bulan

Atas perbuatannya polisi menjerat MS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun ancaman hukumannya diperberat lantaran pelaku adalah orang tua kandung dari korban.

"Karena pelaku adalah orang tuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," tutur Erick.

Hasil tes urine pelaku juga membuktikan MS positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Ayah muda bunuh bayinya karena malu anak lahir di luar nikah
Baca juga: Ayah muda pembunuh bayi positif konsumsi narkoba
Baca juga: Ayah muda pembunuh bayinya terancam hukuman 20 tahun penjara

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019