Metro, Lampung (ANTARA) - Wali Kota Metro, Provinsi Lampung, Achmad Pairin menyatakan akan mencopot Aparatur Sipil Negara (ASN) pimpinan tinggi pratama atau pejabatnya jika tidak bekerja dengan baik, meskipun dalam aturan eselon II hanya boleh dipindah setelah menduduki jabatan selama dua tahun.

"Memang dalam aturan begitu. Tetapi kalau anda tidak bekerja dengan baik maka kami punya hak untuk mengganti Anda. Maka itu saya berpesan bekerja lah dengan baik, jaga kekompakan dan integritas," kata Pairin saat melantik tujuh pejabat eselon II hasil seleksi jabatan yang dilakukan Pemkot Metro, Kamis.

Ketujuh ASN yang dilantik tersebut yakni Kabag Umum Pemkot Metro Suwandi menjadi Kepala Dinas Sosial, Sekretaris Disporapar Try Hendriyanto menjadi Kepala Disporapar, Sekretaris BPKAD Zulfikri menjadi Kepala Dinas Perhubungan, Sekretaris Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Siti Aisyah Djohan menjadi Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian.

Kemudian, Kabid Ketahanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Perikanan (DKP3) Heri Wiratno menjadi Kepala DKP3, dr Trestyawati SpOG fungsial dokter menjadi Direktur RSUD A Yani, dan dr Fitri Agustina fungsional dokter RSUD A Yani menjadi Wadir Pelayanan RSUD A Yani.

Pairin menjelaskan, jabatan yang diisi oleh pejabat yang baru dilantik itu, sebelumnya memang kosong, karenanya dilakukan lelang jabatan.

"Pejabat yang dilantik ini hasil penilaian pansel yang terdiri dari Sekda, akademisi dan mantan pejabat pimpinan tinggi pratama," jelasnya.

Pewarta: Edy Supriyadi/Hendra Kurniawan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019