Kupang (ANTARA) -
Hasil Pemilu Legislatif 2019 pada lima daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perkembangan terakhir menjelang sidang di MK, NTT tidak masuk dalam sengketa Pilpres 2019, tetapi ada beberapa kabupaten, termasuk Kota Kupang yang masuk dalam sengketa pemilu legislatif," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Yosafat Koli, di Kupang, Selasa.

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan posisi NTT dalam sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2019.

Ia mengatakan, ada lima daerah yang masuk dalam sengketa di MK, yakni Kota Kupang, Alor, Lembata, Flores Timur, dan Rote Ndao.

Daerah-daerah ini telah diminta untuk mempersiapkan dokumen untuk kepentingan persidangan di MK setelah sidang gugatan hasil Pilpres 2019.

"KPU Provinsi NTT juga sudah melakukan pertemuan bersama untuk membahas berbagai persiapan, termasuk dokumen-dokumen untuk kepentingan persidangan," kata Yosafat Koli.

Dia menambahkan, sengketa PHPU di MK itu diajukan oleh lima partai politik peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

Kelima partai politik itu adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Berkarya dan Partai Garuda, kata Yosafat Koli.

"Sebagai penyelenggara, kami tentu siap untuk menghadapi gugatan karena merupakan bagian dari konsekuensi tugas," kata Yosafat Koli menambahkan.

Baca juga: NTT tak disebut secara jelas dalam sengketa Pilpres
Baca juga: KPU NTT: PBB tidak menyerahkan LPPDK

 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019