Bandung (ANTARA) - Perempuan warga negara asing dari Afrika Selatan yang berinisial CN (42) ditangkap petugas Bea Cukai Jawa Barat karena menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg di pakaian dalamnya.

Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution menjelaskan CN ditangkap pada Kamis (20/6) lalu di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung sekitar jam 09.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan badan CN, ditemukan tiga bungkusan yang disimpan di bra dan celana dalam. Kami cek isinya, ternyata serbuk kristal di dalam bungkusan adalah narkoba jenis sabu," kata Saifullah di Kantor Dirjen Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu.

Baca juga: Polisi dalami jaringan internasional penyelundupan 15 kg sabu-sabu

Dia menyebutkan CN merupakan penumpang Silk Air dengan nomor penerbangan MI 192 rute Singapura-Bandung. Saat itu petugas menemukan kejanggalan terhadap CN sehingga memutuskan untuk memeriksanya lebih lanjut.

Dengan ditangkapnya CN dengan sabu seberat 1,5 kilogram, kata dia, bisa menyelamatkan 11 ribu jiwa dengan asumsi satu gram digunakan tujuh orang.

"CN ini juga diketahui mengidap HIV. Untuk penanganan selanjutnya kami serahkan ke pihak kepolisian," kata dia.

Sementara itu, CN yang berasal dari Johanesburg, Afrika Selatan ini menyatakan baru pertama kali datang ke Bandung. Ia mengaku disuruh oleh temannya untuk mengantarkan barang.

"Saya tidak tahu barang itu narkoba. Saya baru tahu pas diperiksa. Saya disuruh mengantarkannya ke seseorang yang akan menjemput saya di Bandara Husein," kata CN.

CN mengaku tergiur dengan imbalan yang ditawarkan dalam tugas mengantar barang. Ia dijanjikan uang sebesar 45 ribu Rand (mata uang Afrika Selatan) atau senilai Rp 60 juta.

Atas perbuatannya itu, CN dijerat pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Lalu, pasal 113 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 Rp 10 miliar.

Baca juga: Dua WN Malaysia dibekuk selundupkan sabu dalam mesin pembuat es
Baca juga: Penyelundup 15 kilogram sabu dalam jok mobil terancam hukuman mati


Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019