Palembang (ANTARA) - Kasus tindak pidana pemilu yang menjerat lima komisioner KPU Palembang segera disidangkan pasca pelimpahan berkas oleh Kejaksaan Negeri Palembang ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang .

Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang, Kursula Dewi, Rabu, sudah melimpahkan berkas perkara pidana pemilu setebal 600 halaman ke PN Kelas 1A Palembang pukul 14.30 WIB, namun tanpa membawa barang bukti.

"Hari ini kami limpahkan berkas perkara pemilu atas nama Eftiyani untuk diproses, barang bukti nanti kami bawa saat persidangan, penetapan jadwal sidang sedang kami tunggu, yang jelas hari ini harus sudah keluar jadwalnya," ujar Kursula usai menyerahkan berkas.

Baca juga: Sejumlah OKP demo Bawaslu terkait kasus KPU Palembang

Baca juga: Berkas tersangka komisioner KPU Palembang dikembalikan ke Kejari

Baca juga: Penyerahan berkas tersangka pidana pemilu tidak dihadiri tersangka


Sementara Humas PN Kelas 1A Palembang, Hotnar Simarmata, menerangkan bahwa setelah pelimpahan berkas tersebut, PN Palembang akan mendaftarkan berkas dan memberi nomor pemberkasan.

"Nanti berkas dinaikkan ke ketua pengadilan untuk ditunjuk majelis hakim, perlu diketahui untuk majelis hakim yang menangani perkara pemilu harus memiliki SK khusus dari sentra Gakkumdu pemilu," jelas Hotnar.

Mengenai penetapan hari persidangan sepenuhnya ketentuan dari majelis hakim, kata dia, namun khusus perkara pemilu menurutnya persidangan akan diselesaikan lebih cepat dari perkara pidana lainnya.

Hal tersebut karena semua tahapan persidangan harus mengacu pada UU Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 termasuk mekanisme persidangan, mengingat perkara pidana pemilu KPU Palembang akan melibatkan puluhan saksi.

"Nanti itu majelis hakim yang akan menyusun strategi, mungkin bisa persidangan maraton jika saksi yang dihadirkan banyak, yang jelas waktu penyelesainnya harus sesuai ketentuan undang-undang," jelas Hotnar.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Palembang menetapkan ketua dan empat komisioner KPU Palembang sebagai tersangka pada 11 Juni 2019 setelah memeriksa 20 orang saksi berdasarkan laporan Bawaslu Palembang.

Dalam kasus tersebut lima Komisioner KPU Palembang diduga telah menghilangkan hak suara pemilih karena hanya melaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 13 TPS dan tidak sesuai rekomendasi Bawaslu.

Para tersangka dijerat Pasal 510 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilu dengan ancaman hukum maksimal dua tahun, karena itu para tersangka juga tidak bisa ditahan.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019