Tersangka YLT yang menjabat Ketua DPP Lembaga Advokasi HAM Internasional diduga melakukan penipuan terhadap ketua dan anggota DPW Papua dan kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri namun dilimpahkan ke Polda Papua.
Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reskrim Umum Polda Papua saat ini menangani dua kasus penipuan dengan modus dan tersangka berbeda dengan kerugian bervariasi antara Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar.

Wadir Reskrim Umum Polda Papua AKBP Fransen Napitupulu kepada Antara, Senin mengakui, saat ini penyidik menangani dua kasus penipuan dengan tersangka berbeda yang ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Jayapura, akhir Juni lalu.

Baca juga: Polda Papua kirim tim ke Nabire selidiki kapal penambangan emas

Kedua tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta yaitu YP, wanita berusia 58 th dan YLT (56 th). YP ditangkap berdasarkan laporan yang diterima SPKT Polda Papua tertanggal 18 Pebruari lalu, setelah salah satu korban yakni M melaporkan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.

Selain M ada beberapa warga kota Jayapura yang juga melaporkan YP ke Polda Papua yakni M, S dan N, akibat uang yang sudah mereka serahkan tidak dikembalikan, kata Napitupulu seraya menambahkan, tersangka YP yang dikenakan pasal 378 KUHP dalam melakukan aksinya mengiming imingi korban keuntungan karena sedang mengurus dana investasi bernilai triliunan.

Namun hingga dilaporkan uang milik korban tidak dikembalikan, dan kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah, kata Napitupulu.

Baca juga: Polda siagakan dua regu Brimob bantu cari helikopter MI 17

Ketika ditanya kasus penipuan lainnya dengan tersangka YLT, mantan Kapolres Jayawijaya mengatakan, tersangka YLT yang menjabat Ketua DPP Lembaga Advokasi HAM Internasional diduga melakukan penipuan terhadap ketua dan anggota DPW Papua dan kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri namun dilimpahkan ke Polda Papua.

Modus yang dilakukan YT adalah meminta uang kepada ketua dan anggota DPW Papua untuk kegiatan kunjungan ke PBB tahun 2017 lalu namun setelah uang tersebut dikirim melalui nomor rekening pribadi tersangka para korban tidak ada yang diberangkatkan dan YT dikenakan pasal 372 KUHP, jelas AKBP Napitupulu.

Baca juga: Kapolda Papua Barat: keamanan cukup kondusif usai putusan MK

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019