Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum dari terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola Joko Driyono (Jokdri) menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah kehabisan argumentasi untuk membuktikan unsur pemberatan perbuatan terdakwa.

Pernyataan ini disampaikan oleh para kuasa hukum terdakwa salah satunya Mustofa Abidin, Selasa, melalui duplik (tanggapan) atas replik JPU Senin lalu (15/7).

Baca juga: JPU: Pledoi Jokdri sama sekali tak memuat pembuktian

Baca juga: Nasib Jokdri akan diputuskan Selasa pekan depan


Replik JPU sebelumnya membahas tentang Anak Kunci Palsu yang termuat pada unsur “yang masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” dalam ketentuan Pasal 235 KUHP.

Berdasarkan pernyataan itu JPU tetap berpendapat penggunaan “fingerprint” dari saksi Muhammad Mardani Mogot walaupun telah mendapat izin dari Terdakwa tetap dapat dikategorikan sebagai kunci palsu karena dilakukan pada saat area tersebut telah dilakukan pemasangan garis polisi dan tidak mendapatkan izin dari tim penyidik Satgas Anti Mafia Bola.

Menanggapi hal ini, Mustofa bersama kuasa hukum lainnya mengatakan pengertian kunci palsu yang dijadikan acuan oleh JPU, dengan pengertian kunci palsu oleh teori R Soesilo yang telah dikutip dalam pledoi Jokdri sama sekali tidak ada perbedaan.

“Kami menilai ketika JPU dalam repliknya mempertanyakan kapasitas bahkan menjatuhkan kredibilitas R Soesilo, maka saat itu pula menampakkan bahwa JPU sudah kehabisan argumentasi untuk membuktikan unsur pemberatan perbuatan berupa pemakaian anak kunci palsu dalam perkara,” ucap Mustofa saat membacakan duplik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Diberi waktu sehari, kuasa hukum Jokdri bergegas ajukan duplik

Baca juga: Jokdri: Saya tidak akan berhenti mencintai sepak bola


Mustofa dan kuasa hukum lainnya menilai JPU hanya mencampur adukan makna.

Mustofa pun yakin bahwa segala upaya hukum yang telah diajukan JPU tidak dapat membuktikan bahwa Jokdri telah melakukan suatu tindak pidana.

Sementara putusan final majelis hakim akan dibacakan pada 23 Juli 2019 pukul 10.00 WIB.

“Makan dengan demikian pemeriksaan dinyatakan selesai dan selanjutnya majelis akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan,” ujar Hakim Ketua Kartim Haeruddin menutup persidangan.

Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara

Baca juga: Joko Driyono enggan komentari tuntutan jaksa

Baca juga: Kuasa hukum yakin dakwaan terhadap Joko Driyono tak terbukti

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019