Banjarmasin (ANTARA) - Sepanjang enam bulan pertama 2019, secara rata-rata dalam sehari sebanyak enam orang dibui karena melakukan penyalahgunaan narkoba, kata Kabag Binopsnal, Direktorat Reserse NarkobaPolda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro.

Angka tersebut didapat berdasarkan jumlah tersangka yang ditangkap selama semester pertama tahun ini yaitu 1.086 orang dari 859 jumlah tindak pidana narkoba yang terungkap,
kata Sigit Kumoro di Banjarmasin, Selasa.

Adapun untuk barang bukti yang disita, sabu jadi yang terbanyak, yakni 13.443,31 gram. Kemudian ekstasi 3.427,76 butir, 62,64 gram ganja, 5.084 butir obat Carnophen atau Zenith serta 18.393 butir obat daftar G.

Jika melihat tren tahun ini, ungkap Sigit, tindak pidana narkoba masih cenderung sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang masih tinggi.

Sepanjang tahun 2018 lalu, terungkap 1.987 kasus dengan tersangka 2.489 orang. Barang bukti yang disita 75.351,21 gram sabu, 24.016 butir ekstasi, 333,49 gram ganja dan tembakau gorila 13,24 gram, 304.373 butir obat Carnophen serta 717.363 butir obat daftar G.

Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang tinggi, diakui Sigit lantaran penyalahguna sabu di Kalsel diperkirakan paling banyak dibanding pecandu jenis narkoba lainnya.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, angka prevalensi 1,89. Artinya, jika jumlah penduduk Kalsel usia dewasa sekitar 3.250.000 jiwa, maka penyalahguna kurang lebih sudah hampir 60.000 orang.

"Tingginya permintaan akan sabu oleh pecandu inilah yang jadi penyebab jaringan pengedar begitu getol ingin memasok narkoba ke Kalsel," kata Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Wadirresnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan bersama Kabag Binopsnal AKBP Sigit Kumoro menggelar tangkapan pengedar ganja. (antara/foto/firman)


 Untuk itu, dalam rangka memutus mata rantai antara penawaran dan permintaan narkoba, selain penindakan terhadap pengedar, polisi juga melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk mendorong program rehabilitasi dapat berjalan maksimal.

Sigit pun memastikan, segenap upaya pencegahan sudah dilakukan berjalan beriringan dengan penegakan hukum sesuai instruksi dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani. Seperti sosialisasi dan penyuluhan anti narkoba ke sekolah-sekolah bagi generasi muda serta ke berbagai institusi dan sektor yang menyasar para pekerja alias kaum dewasa.

"Setiap minggunya kita pasti ada menggelar penyuluhan. Selain di tingkat Polda, Polres jajaran juga melakukan upaya serupa," ungkapnya.

Sedangkan bagi pecandu yang tertangkap, polisi juga berkomitmen untuk mengupayakan rehabilitasi yang tentunya harus melalui proses assessment.

Karena seperti diketahui, penjara selama ini tidak menyelesaikan masalah bagi penyalahguna. Justru semakin parah kondisinya dengan berkumpul para terpidana narkotika lainnya yang mayoritas pengedar.

Upaya lain yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel melalui program "Jumat Berkah" yang digagas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel berbagi sembako untuk warga di kawasan rawan peredaran narkoba. (antara/foto/firman)


Wisnu berharap, pola pendekatan dengan cara bagi-bagi sembako ke daerah rawan peredaran narkoba tersebut, dapat menumbuhkan kesadaran dan kepedulian warga untuk proaktif memberikan informasi ke polisi jika mengetahui ada indikasi transaksi atau penyalahgunaan di wilayah tempat tinggal.

Selain itu, wujud kepedulian terhadap sesama dengan berbagi kebutuhan pokok sehari-hari itu juga menunjukkan kepada masyarakat jika polisi yang datang tidak hanya untuk menangkap.

Sehingga sentuhan berbagi itu diharapkan dapat sambutan positif warga yang pada akhirnya mendukung tugas polisi dalam pemberantasan peredaran narkoba.

"Karena hakikatnya Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) adalah tugas dan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat agar Indonesia dan Kalsel khususnya, dapat terbebas dari belenggu jeratan narkoba," katanya.

Pewarta: Firman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019