Denpasar (ANTARA) - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Georgii Zhukov (40) dan juga Robert Haupt (41) asal Ukraina, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, karena terlibat kasus pencurian diikuti dengan kekerasan di salah satu money changer (penukaran uang), wilayah Kuta, Badung, Rabu.

Kasus pencurian yang diikuti dengan kekerasan ini dilakukan oleh lima orang yakni Georgii Zhukov, Robert Haupt, Aleksei Korothkikh (meninggal dunia saat dilakukan penangkapan), Maxsim Bredikhin (masih dalam pencarian) dan Vitali (masih dalam pencarian).

Berdasarkan uraian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa kejadian bermula saat, terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama tiga rekan lainnya mendatangi money changer di wilayah Kita tersebut menggunakan mobil berwarna putih.

Empat orang diantaranya masuk kedalam money changer tersebut, sedangkan satu orang lainnya menunggu dalam mobil dengan kondisi mobil menyala. Saat keempat orang tersebut masuk ke dalam money changer dengan mengetuk pintu belakang, yang langsung dibuka oleh saksi, Muhamad Sandriadi.

Pada saat itu juga, saksi mendapatkan pukulan dari Aleksei Korothkikh kemudian melakban dan mengikat saksi.

Pemukulan oleh empat WNA Rusia ini juga dilakukan terhadap dua saksi lainnya yaitu Abd. Haris Karim, yang juga bekerja sebagai petugas keamanan dan Gedi Kurniawan yang saat kejadian sedang tidur.

Setelah melumpuhkan ketiga saksi, keempat WNA Rusia tersebut mengambil uang yang di laci kasir dan satu unit brankas, lalu langsung meninggalkan tempat kejadian.

Dari kasus ini, kerugian yang dialami salah satu Money Changer di wilayah Kuta ini, yaitu sekitar Rp1.006. 873.350 dan saksi Gedi Kurniawan juga kehilangan dompetnya dengan uang tunai sebesar Rp350.000.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019