Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyarankan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk lebih melibatkan lembaga-lembaga lain agar fungsi sebagai lembaga pengawas kejaksaan bisa maksimal.
 

“Betul undang-undangnya membatasi, tapi sebetulnya ada peran dan peluang untuk menerobosnya dengan cara banyak-banyak melakukan kajian, menggandeng donor dan media, melakukan pokja,” kata Adrianus usai ‘Diskusi Tematik mengenai Dukungan terhadap Komisi Kejaksaan’ di gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat siang menanggapi pernyataan dari Komisoner Komjak Barita Simanjuntak yang berdalih kurangnya kinerja karena dibatasi undang-undang.
 

Dengan melibatkan berbagai lembaga tersebut, lanjut dia, bisa mendongkrak peluang yang terbatas itu agar kesembilan komisiner Komjak ini tidak bekerja sendirian.

“Masalah anggaran, keterbatasan SDM tetap akan menjadi masalah. Artinya perlu ada reach out pelibatan lembaga -lembaga lain agar kita yang lemah ini terbantu,” tambahnya.

Lebih lanjut Adrianus menekankan agar Komjak benar-benar serius bertekad untuk meningkatkan kinerjanya karena peran penting Komjak sebagai lembaga eksternal pengawas kejaksaan.

“Tidak mungkin seperti seorang kejaksaan itu mampu melihat dirinya sendiri, mesti ada mirror, kaca itulah yang diperankan oleh Komisi Kejaksaan,” ungkap Adrianus.

Menurutnya, Komjak harus mampu meluruskan kembali manakala kejaksaan dirasa ‘tidak lurus’ karena mengawasi dari kejauhan dan sifatnya yang independen.

“Peran lembaga eksternal seperti ada dan tidak, makanya menurut saya perlu ada penguatan mendorong lembaga pengawas eksternal ini yang menjadi pokok permasalahan diskusi,” ujarnya.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019