Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi dengan menangkap dua tersangka berikut sejumlah satwa di Kota Pekanbaru.

Informasi yang dirangkum ANTARA, penangkapan pelaku sindikat perdagangan satwa terjadi depan di Hotel Whiz, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa dini hari (29/7) sekitar pukul 01.15 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Namun, dia belum bersedia berkomentar banyak terkait penangkapan itu karena pihaknya tengah melakukan penyidikan.

Baca juga: Polisi tangkap tiga tersangka perdagangan ilegal satwa langka

"Besok akan disampaikan Kabid Humas melalui konferensi pers," kata Gidion.

Informasi yang didapat ANTARA, dari penangkapan itu diamankan dua orang pelaku diduga terkait sindikat perdagangan satwa. Namun, polisi belum mengungkap identitas kedua pelaku itu.

Dalam penangkapan itu polisi menyita mobil minibus Avanza berikut satwa kukang sumatera, tiga ekor kancil, dua ekor buaya muara, tiga burung nuri tanau, 20 ekor burung betet, dan beruk.

Baca juga: Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan orangutan dan musang luwak

Satwa tersebut ada yang ditempatkan di dalam kandang dan ada juga di kontainer kecil dari plastik. Kuat dugaan seekor kancil juga ditemukan dalam kondisi mati.

Sebelumnya secara terpisah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan empat tersangka penyelundup 40 satwa dilindungi tujuan Malaysia melalui Provinsi Riau.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduwar Hutapea mengatakan penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah PPNS Gakkum KLHK melakukan gelar perkara bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau serta Polda Riau.

"Empat orang sudah tersangka. Mereka semua yang membawa dari Lampung ke Dumai," katanya.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019